Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran bakal Salat Idul Fitri di Jakarta dan Sungkem ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023

Rabu, 19 April 2023 - 12:06:00 WIB
Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
Cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023 bisa menambah informasi bagi Anda. Warga di Tegal saat menukarkan uang kertas baru emisi 2022, Jumat (19/8/2022). Foto: iNews/Yunibar.
Advertisement . Scroll to see content

- Aplikasi akan menunjukkan daftar tempat dan tanggal kas keliling yang tersedia serta dapat dipilih. 

- Selanjutnya, lakukan pengisian data pemesanan dengan memasukkan data NIK-KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan e-mail 

- Mengisi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan. 

- Anda akan memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang melalui kas keliling. 

- Nantinya bukti pesanan yang diunduh akan dikirimkan ke alamat e-mail. Adapun penukaran per orang akan dibatasi, di mana untuk pecahan Rp20.000 hanya sampai Rp2 juta. Untuk pecahan 10.000 hanya boleh hingga Rp1 juta, dan untuk pecahan Rp5.000 maksimal Rp500.000.


Lalu, untuk pecahan Rp2.000 maksimal Rp200.000, dan pecahan Rp1.000 hanya boleh ditukar hingga Rp100.000. Adapun total penukaran maksimal mencapai Rp3,8 juta per orang, dengan maksimal penukar kurang lebih 500 penukar per hari.


Demikianlah informasi mengenai cara dan syarat tukar uang baru untuk lebaran 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut