Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

OJK Kaji Kelayakan HAKI Jadi Jaminan Kredit Bank

Senin, 25 Juli 2022 - 19:04:00 WIB
OJK Kaji Kelayakan HAKI Jadi Jaminan Kredit Bank
OJK kaji kelayakan HAKI jadi jaminan kredit bank
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya," tuturnya.

Dian menambahkan, setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank, yakni prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitor.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitor.

"Selama calon debitor memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pelaku ekonomi kreatif (ekraf) bisa mendapatkan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan nonbank dengan menjadikan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan. Itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut