Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:28:00 WIB
Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan
Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan/menyetorkan dananya. Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," kata dia.

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019. Dalam perdagangan aset kripto, Bappebti mengeluarkan aturan Nomor 6 tahun. 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan. 

Di dalam aturan tersebut ada regulasi AML (Anti Money Laundering) yang mewajibkan pedagang aset kripto melakukan prosedur KYC (Know your Customer), yang artinya saat ingin membuat akun diharuskan mengunggah KTP sebagai identitas.

Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto:

1. Sebelum investasi di project kripto, kita harus lihat kontrak analisisnya, apakah dia verified atau tidak. Verified di sini apakah kripto itu sudah diaudit oleh pihak ketiga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut