Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:28:00 WIB
Marak Penipuan Investasi Aset Kripto, Ini yang Perlu Diperhatikan
Ini hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi aset kripto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menngeluarkan imbauan pencegahan penipuanskema ponziinvestasi aset kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan investasi dengan skeman tersebut. 

"Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," ujar pria yang akrab disapa Manda tersebut di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

COO Tokocrypto ini menyebut, sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto. Namun, pihaknya tidak menutup mata dan akan bertindak untuk mencegah hal itu terulang kembali.

Menurutnya, investasi aset kripto ilegal atau bodong biasanya beroperasi dengan berbagai modus di antaranya, menjanjikan pendapatan tetap dan menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi). 

Ada pula modus seperti iming-iming dapat hadiah/airdrop, modus menerima pengelolaan dana dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. Kemudian, scam fake account sebagai eksekutif exchange dan menghimpun dana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut