Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ancam Pegawai Pajak Nakal: Dikocok Ulang, Kami Taruh di Tempat Terpencil
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:18:00 WIB
Ditjen Pajak Sederhanakan Perhitungan PPh Karyawan, Ini Tujuannya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyederhanakan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau PPh karyawan agar tak memberatkan wajib pajak (WP). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21

Dia menjelaskan, PPh pasal 21 atau PPh karyawan, metode pelunasannya dilakukan dengan cara pemungutan. Untuk saat ini, pemungutannya dilakukan oleh pemberi kerja di saat pemberi kerja membayar gaji dan sebagainya kepada karyawan.

Sebelumnya untuk pemotongan PPh pasal 21 terdapat kurang lebih 400 skenario. Hal ini membingungkan dan memberatkan wajib pajak (WP).

"Maka dari itu, simplifikasi perhitungan PPh pasal 21 bertujuan untuk, yang pertama, memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," ujar Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut