Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Bursa Karbon Nihil Transaksi, Begini Penjelasan BEI

Jumat, 29 September 2023 - 14:37:00 WIB
Bursa Karbon Nihil Transaksi, Begini Penjelasan BEI
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon masih nihil transaksi setelah diluncurkan. BEI mengakui likuiditas transaksi bursa karbon tidak seperti bursa saham. (Foto: YouTube OJK)
Advertisement . Scroll to see content

Jeffrey menambahkan, demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.

Sesuai Pasal 24 ayat penjelas huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.

"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," katanya.

Sebagai catatan, SPE-GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai aturan standarisasi IDXCarbon, SPE-GRK milik entitas grup Pertamina tersebut merupakan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS), yakni proyek penurunan emisi di sektor energi, limbat, dan proses industri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022.

Sebelumnya, Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dipilih sebagai penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut