Bursa Karbon Nihil Transaksi, Begini Penjelasan BEI
JAKARTA, iNews.id - Geliat aktivitas perdagangan Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon tidak semeriah masa seremonial. Terhitung sejak H+1 peluncuran, tidak ada satu pun pembeli dan penjual baru yang mencatatkan unit karbonnya.
Data perdagangan offset market pada Rabu (27/9/2023) menunjukkan harga unit karbon SPE-GRK milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berada di level Rp77.000 per unit karbon atau tidak berubah sepanjang pukul 09.00-15.00 waktu bursa karbon.
Transaksi nihil ini tercantum di pasar reguler dengan volume dalam satuan ton karbon dioksida (tCO2). Adapun, pengguna jasa yang masih terdaftar mencapai 16 pihak. Sementara itu, sepinya transaksi juga terlihat di pasar non-reguler (marketplace), lelang (auction), hingga negosiasi.
Per Jumat (29/9), sistem perdagangan bursa karbon masih berlangsung hingga penutupan pada pukul 15.00 waktu IDXCarbon. Data transaksi akan terbuka setelah selesai perdagangan.
Sri Mulyani Pamer RI Luncurkan Bursa Karbon di Berlin Global Dialogue
Menanggapi hal ini, Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara IDXCarbon, Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya tengah memproses sejumlah pengguna jasa bursa karbon baik dari sisi penjual maupun pembeli. Dia mengakui bahwa likuiditas transaksi bursa karbon tidak seperti bursa saham.
"Memang tidak se-likuid bursa saham. Dan karena ini masih tahap awal, jumlah pengguna jasa juga belum cukup banyak," ucap Jeffrey kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
CIMB Niaga (BNGA) Jadi Pembeli Pertama Saat Peluncuran Bursa Karbon
Jeffrey menambahkan, demi memacu layanan penggunaan jasa bursa karbon, pihaknya tengah fokus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan sejumlah perusahaan potensial.
Bursa Karbon Catat Transaksi Rp29 Miliar pada Hari Pertama
Sesuai Pasal 24 ayat penjelas huruf B tercantum ketentuan bahwa IDXCarbon selaku penyelenggara bursa karbon wajib menyediakan layanan, termasuk sosialisasi dan edukasi bagi calon dan/atau yang telah menjadi pengguna jasa bursa karbon.
"Diharapkan nantinya jumlah demand dan supply akan cukup banyak sehingga bisa lebih likuid," katanya.
Sebagai catatan, SPE-GRK adalah Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sesuai aturan standarisasi IDXCarbon, SPE-GRK milik entitas grup Pertamina tersebut merupakan Indonesia Technology Based Solution (IDTBS), yakni proyek penurunan emisi di sektor energi, limbat, dan proses industri, yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022.
Sebelumnya, Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023). Bursa karbon berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dipilih sebagai penyelenggara bursa karbon. Dua produk unit karbon yang diperdagangkan adalah Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Editor: Aditya Pratama