Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tinjau 3 Lokasi Huntara di Aceh, Pastikan Bantuan Terpenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:17:00 WIB
Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, lLapor SPT merupakan kewajiban, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Foto: Sekreatriat Wapres
Advertisement . Scroll to see content

“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tuturnya.

Dia pun mengajak seluruh WP agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.

Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” ucap Wapres. 

Sementara itu, Wapres menuturkan pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya. 

“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut