Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, semua wajib pajak (WP), khususnya aparatur negara dan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dia pun telah melaporkan SPT Pajak. Menurutnya, warga negara WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun, termasuk dirinya.
"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ujarnya.
Jokowi Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan: Saya Sudah lewat E-Filing
Dia menuturkan, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.