Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran Calon Anggota DK OJK Dibuka hingga 2 Maret, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik

Selasa, 14 Maret 2023 - 15:17:00 WIB
Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, lLapor SPT merupakan kewajiban, khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik. Foto: Sekreatriat Wapres
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, semua wajib pajak (WP), khususnya aparatur negara dan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.  

“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Dia pun telah melaporkan SPT Pajak. Menurutnya, warga negara WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun, termasuk dirinya.

"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ujarnya.

Dia menuturkan, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut