Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Fotonya Mengharukan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?

Senin, 06 Januari 2025 - 21:59:00 WIB
Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?
viral PPN 12 persen berlaku di penjualan ritel. ilustrasi mal di Jakarta (Foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk gerai kuliner, Djournal Coffee pun masih mengacu pada harga sebelumnya. 

“Harga tetap sama kayak kemaren saja, nggak ada yang naik. Soalnya PPN (11 persen) sudah masuk di harga ini, (akumulasi harga kopi per gelas),” tutur Reza Barista Djournal Coffee. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya memberikan waktu selama tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel memperbaiki sistem mereka yang terlanjur menaikkan PPN 12 persen. 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tertanggal 3 Januari 2025 dijelaskan bahwa masa transisi perbaikan sistem tarif PPN adalah selama tiga bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo DJP telah berdiskusi dengan pelaku usaha dari kalangan ritel, yang mana mereka mengaku membutuhkan waktu untuk mengubah sistem terkait PPN.

"Kami duduk berdiskusi. Kira-kira transisi sekitar tiga bulan bagi para pihak untuk menyesuaikan sistemnya," kata Suryo dalam media briefing DJP, Kamis kemarin.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut