Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel sejak akhir Desember 2024. Padahal barang yang dibeli merupakan kebutuhan sehari-hari dan mudah diakses di ritel modern.
Pengakuan ini viral dan ramai dibahas di sosial media. Misalnya, unggahan di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan struk pembelian air mineral yang dikenakan PPN 12 persen dari sebuah toko ritel modern.
Video tersebut posting pada 28 Desember 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan kenaikan PPN untuk sejumlah barang dan jasa.
Artinya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Berdasarkan penelusuran tim iNews.id di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui bahwa sejumlah gerai dan kuliner masih mematok PPN 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan di setiap transaksi masih di level 11 persen.