Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menang Music Awards Japan 2026, Hindia Suarakan Pesan Perjuangan: Tinju ke Atas!
Advertisement . Scroll to see content

Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?

Senin, 06 Januari 2025 - 21:59:00 WIB
Viral Belanja di Ritel Kena PPN 12 Persen, Bagaimana Faktanya?
viral PPN 12 persen berlaku di penjualan ritel. ilustrasi mal di Jakarta (Foto: iNews.id/Suparjo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen ketika berbelanja di toko ritel sejak akhir Desember 2024. Padahal barang yang dibeli merupakan kebutuhan sehari-hari dan mudah diakses di ritel modern.

Pengakuan ini viral dan ramai dibahas di sosial media. Misalnya, unggahan di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan struk pembelian air mineral yang dikenakan PPN 12 persen dari sebuah toko ritel modern. 

Video tersebut posting pada 28 Desember 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pembatalan kenaikan PPN untuk sejumlah barang dan jasa.

Artinya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Berdasarkan penelusuran tim iNews.id di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui bahwa sejumlah gerai dan kuliner masih mematok PPN 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan di setiap transaksi masih di level 11 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut