Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epson Perkuat Teknologi Ramah Energi dan TKDN untuk Industri Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:32:00 WIB
Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta
PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/katemangostar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggapan bahwa setiap tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel masih cukup kuat di masyarakat. Padahal, aturan perpajakan daerah di Jakarta membedakan secara tegas mana hunian yang termasuk objek pajak dan mana yang tidak.

Pajak hotel yang dalam regulasi terbaru masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan, pada dasarnya hanya dikenakan pada layanan akomodasi yang disediakan secara komersial dan dipungut bayaran. Artinya, tidak semua bentuk hunian atau tempat tinggal dapat diperlakukan sama dalam sistem pajak daerah.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi ini memperjelas bahwa PBJT Perhotelan memiliki cakupan terbatas dan tidak menyasar hunian dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi.

Apa yang Termasuk Objek Pajak?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, PBJT Perhotelan dikenakan pada usaha penyediaan jasa menginap yang dijalankan untuk tujuan bisnis. 

“Contohnya meliputi hotel, motel, losmen, hingga penginapan sejenis yang beroperasi secara komersial dan memungut biaya dari pengguna jasa,” katanya.

Namun, ketika sebuah tempat tinggal tidak berorientasi pada aktivitas usaha atau keuntungan, maka status perpajakannya pun berbeda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut