Pentingnya Lapor Jual, Perbarui Status Kepemilikan Usai Jual Kendaraan Bermotor
JAKARTA, iNews.id - Transaksi jual beli kendaraan bermotor tidak berhenti pada penyerahan unit dan pembayaran. Ada satu tahapan penting yang kerap terlewat, yakni pelaporan penjualan kendaraan kepada otoritas pajak.
Tanpa proses ini, kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pelaporan penjualan kendaraan bermotor menjadi langkah administratif krusial untuk memastikan data kepemilikan diperbarui.
Jika diabaikan, pemilik lama masih bisa dikenai kewajiban pajak atas kendaraan yang sebenarnya sudah berpindah tangan, termasuk risiko terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Lapor jual kendaraan berfungsi sebagai penanda resmi bahwa sebuah kendaraan sudah tidak lagi dimiliki oleh pemilik sebelumnya. Proses ini berlaku baik untuk penjualan langsung antarindividu maupun melalui perantara seperti showroom atau pihak ketiga.
Dengan melakukan lapor jual, sistem perpajakan akan mencabut keterkaitan antara kendaraan tersebut dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik lama. Alhasil, tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak relevan dapat dihindari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta kini mempermudah proses lapor jual kendaraan melalui layanan digital. Masyarakat dapat mengakses fasilitas ini lewat platform Pajak Online Jakarta di laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa digitalisasi layanan ini ditujukan untuk menghemat waktu dan tenaga masyarakat.
“Pemilik kendaraan cukup mengakses Pajak Online Jakarta melalui ponsel atau komputer, tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujarnya.