Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Epson Perkuat Teknologi Ramah Energi dan TKDN untuk Industri Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:32:00 WIB
Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta
PBJT Perhotelan. (Foto: dok Freepik/katemangostar)
Advertisement . Scroll to see content

Hunian yang Dikecualikan dari Pajak Hotel

Ada sejumlah jenis tempat tinggal yang secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha akomodasi. Di antaranya:

1. Asrama

Asrama pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak diperlakukan sebagai objek pajak hotel. Hunian jenis ini dipandang sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan aktivitas kerja, bukan layanan komersial.

2. Pondok Pesantren

Sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan, pondok pesantren juga tidak masuk dalam cakupan PBJT Perhotelan, meskipun menyediakan tempat tinggal bagi santri.

3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Kamar atau tempat inap yang disediakan rumah sakit untuk pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis tidak dikenai pajak hotel. Fungsinya murni sebagai bagian dari layanan kesehatan.

4. Panti Sosial

Panti asuhan, panti jompo, dan berbagai bentuk panti sosial lainnya dikecualikan karena hunian yang disediakan merupakan bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan.

5. Rumah Tinggal Pribadi

Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan tidak disewakan sebagai penginapan atau usaha akomodasi juga bukan objek PBJT Perhotelan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut