Tidak Semua Penginapan Kena Pajak Hotel, Ini Aturan PBJT Perhotelan di Jakarta
Ada sejumlah jenis tempat tinggal yang secara eksplisit dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha akomodasi. Di antaranya:
1. Asrama
Asrama pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak diperlakukan sebagai objek pajak hotel. Hunian jenis ini dipandang sebagai fasilitas penunjang pendidikan dan aktivitas kerja, bukan layanan komersial.
2. Pondok Pesantren
Sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan, pondok pesantren juga tidak masuk dalam cakupan PBJT Perhotelan, meskipun menyediakan tempat tinggal bagi santri.
3. Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Kamar atau tempat inap yang disediakan rumah sakit untuk pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis tidak dikenai pajak hotel. Fungsinya murni sebagai bagian dari layanan kesehatan.
4. Panti Sosial
Panti asuhan, panti jompo, dan berbagai bentuk panti sosial lainnya dikecualikan karena hunian yang disediakan merupakan bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan.
5. Rumah Tinggal Pribadi
Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi dan tidak disewakan sebagai penginapan atau usaha akomodasi juga bukan objek PBJT Perhotelan.