Terkuak Alasan Presiden Soeharto Berikan Izin Freeport Menambang Emas di Papua
Kamis, 29 Desember 2022 - 18:18:00 WIB
Berdasarkan kontrak karya yang pertama, pemerintah Indonesia mendapatkan royalti dari penambangan tembaga yang dilakukan Freeport sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari 0.9 dollar AS/pound) sampai 3,5% dari harga jual (jika harga 1,1 dollar AS/pound). Untuk emas dan perak sendiri ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.
Menjelang berakhirnya kontrak kerja, periode tahun 1980-1989 Freeport menemukan cadangan Grasberg.
Terakhir pada tahun 1991, pemerintah Indonesia mengizinkan Freeport untuk terus menambang di Papua dengan jangka waktu 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2021 dengan hak perpanjangan sampai dengan 2 kali 10 tahun.
Editor: Komaruddin Bagja