Terkuak Alasan Presiden Soeharto Berikan Izin Freeport Menambang Emas di Papua
Berdasarkan isi kontraknya, Freeport mendapat hak konsesi lahan penambangan seluas 10.908 hektar selama 30 tahun terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan.
Freeport baru mulai menambang emas dan tembaga di Papua sekitar tahun 1973 atau enam tahun setelah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia di tahun 1967.
Pada Maret 1973, penambangan Ertsberg dimulai Freeport dan di bulan Desember 1973, pengapalan 10.000 ton tembaga pertama kali dilakukan dengan tujuan Jepang. Presiden Soeharto juga meresmikan fasilitas produksi di Tembagapura.
Keberhasilan pertambangan di Freeport membuat Presiden Soeharto tersenyum ketika sedang pidato. Menurutnya, investasi Freeport di Indonesia adalah bukti kepercayaan investor menanamkan uangnya di Indonesia.
Baginya, masuknya Freeport ke Indonesia dapat menarik banyak investor asing masuk ke Indonesia, terutama yang terbesar adalah AS dan Jepang. Freeport diberikan izin menambah selama jangka waktu 30 tahun dalam skema Kontrak Karya (KK) yang bisa diperpanjang.