Segini Besaran Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023, dari Dokter hingga Bidan
Senin, 23 Oktober 2023 - 11:20:00 WIB
Dengan jabatan ahli madya dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan XIII, menerima gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan diploma empat:
Golongan IX, menerima gaji sebesar Rp2.966.500-Rp4.872.000
Dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900