PNM Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang
Proses pengajuan pinjaman di PNM, kata dia, selama ini dilakukan sesuai prosedur, yaitu menggunakan dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya. Terlepas dalam prakteknya ada pemalsuan dan pencatutan, dia mengakui jika PNM memiliki keterbatasan karena tidak berwenang untuk memastikan keasliannya.
“Jadi mekanismenya di kami itu group lending. Jadi kami memberdayakan satu ketua kelompok untuk membantu anggota kelompoknya yang berusaha, memberikan edukasi, literasi, begitu. Ini merupakan suatu pembelajaran bagi kami, untuk melakukan pembenahan terkait dengan monitoring. Seluruh dokumen yang kami terima, itu dinyatakan asli kan bukan kewenangan kami untuk menyatakan aslinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Garut masih melakukan pendalaman di kasus ratusan warga Desa Sukabakti yang mendadak memiliki utang ini. Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data korban melalui posko yang didirikan.
"Ada dua posko pengaduan yang kami dirikan, yaitu di Polsek Tarogong Kidul dan di Polres Garut. Pendataan belum selesai semua, sampai kapan posko dibuka, sampai masalah ini klir," kata Rohman.
Aparat kepolisian pun memediasi antara PNM, Pemerintah Desa Sukabakti, serta masyarakat yang merasa dirugikan di kasus ini. Warga yang namanya dicatut, khawatir persoalan tersebut dapat berbuntut pada nama baik mereka jika akan berurusan dengan pihak perbankan di kemudian hari.
Editor: Aditya Pratama