PNM Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Ratusan Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang
GARUT, iNews.id - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ratusan warga di Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang mendadak memiliki utang. Corporate Secretary PNM Dodot Patria Ary mengatakan, dana yang disalahgunakan oknum pelaku Ketua Kelompok PNM Mekaar di Desa Sukabakti tidak bersumber dari negara.
“Oh enggak, (tidak ada kerugian negara) jadi begini, konteksnya kami tidak masuk ke dalam keuangan negara, kami peroleh dari pinjaman bank umum,” ujar Dodot di Garut, Kamis (20/7/2023).
Dari informasi yang dihimpun, sumber pendanaan PNM berasal dari pasar modal, perbankan, dan Pusat Informasi Pemerintah (PIP). Dana yang diperoleh kemudian digunakan PNM untuk memberikan pembiayaan dan pemberdayaan terhadap nasabah ultra mikro.
“Dalam pelaksanaannya, PNM diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.05/2019. Sebagai lembaga pembiayaan, kami bukan hanya memberikan pembiayaan ke nasabah ultra mikro, namun juga pemberdayaan yang artinya sebagai penguatan juga. Adanya kejadian yang menimpa di Desa Sukabakti, tentu kami merasa prihatin karena kejadian ini tidak kami harapkan,” tuturnya.
Dia menuturkan, proses investigasi dan verifikasi data di kasus tersebut masih berlangsung. Sementara ini, berdasarkan verifikasi terbaru yang disesuaikan dengan data internal dan masyarakat, jumlah warga yang mengaku dirugikan berkurang dari sebelumnya 407 menjadi 299 orang.