Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Ilegal Bakal Marak Digunakan saat Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Risikonya

Selasa, 12 Desember 2023 - 16:54:00 WIB
Pinjol Ilegal Bakal Marak Digunakan saat Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Risikonya
ilustrasi pinjol bakal marak digunakan saat libur Nataru 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran-tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terlebih, tawaran pinjol di periode natal dan tahun baru (nataru) akan lebih meningkat.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito mengatakan masyarakat akan cenderung lebih banyak meminjam uang saat nataru untuk memenuhi kebutuhan di masa liburan. Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat memerhatikan risikonya.

“Biasanya masyarakat maunya yang simpel, baik yang berizin ataupun tidak berizin (tetap digunakan), tapi tetap harus memperhatikan risikonya,” kata Sardjito saat ditemui di The Ballroom Djakarta Theater pada Selasa (12/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat periode liburan, masyarakat lebih rentan tersangkut penipuan hingga pinjol ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut