Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu Pulangkan 96 WNI dari Arab Saudi, Ada yang Lumpuh karena Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Permenaker Baru Jaminan Sosial PMI Terbit, Menaker Ida: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat

Jumat, 03 Maret 2023 - 11:37:00 WIB
Permenaker Baru Jaminan Sosial PMI Terbit, Menaker Ida: Iuran Tetap, Manfaat Meningkat
Menaker Ida Fauziyah termitkan Permenaker soal Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan manfaat terkait program JKM, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4 tahun 2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan. Di samping itu, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

Dengan diterbitkannya Permenaker 4 tahun 2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut