Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR Nilai Berpotensi Langgar HAM
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:11:00 WIB
Pemerintah Jamin Peserta BPJS PBI Tetap Dapat Layanan Kesehatan di Tengah Pemutakhiran Data
Kantor BPJS Kesehatan di Depok, Jawa Barat dipenuhi masyarakat setelah kepesertaan BPJS PBI dinonaktifkan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap berjalan. Hal ini berjalan bersamaan dengan pemutakhiran data PBI untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem jaminan sosial

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Hamdan Hamedan menuturkan, pemutakhiran data dilakukan karena kepesertaan perlu terus disesuaikan dengan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Dari 96,8 juta peserta PBI BPJS Kesehatan, sekitar 15 juta peserta teridentifikasi berada pada kelompok ekonomi menengah hingga mampu.

Di sisi lain, terdapat 54 juta orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.

“Perubahan status kepesertaan terjadi karena pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran, tanpa mengurangi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang berhak,” kata Hamdan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami munculnya kekhawatiran seiring proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.

Pertama, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat. 

“Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut