Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:44:00 WIB
Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar
Pengusaha industri TPT lokal mengeluhkan Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang menjadi biang keladi relaksasi barang impor produk TPT. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT di Tanah Air, sebaiknya segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.

"Revisi kembali Permendag 8/2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi," tuturnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor. 

"Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor," ucap Gita saat dihubungi iNews.id.

Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Tak ada harapan, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut