Pengusaha Sebut Permendag 8/2024 Jadi Penyebab Industri Tekstil Gulung Tikar
Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan dari industri TPT di Tanah Air, sebaiknya segera mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat impor khususnya pada pakaian jadi.
"Revisi kembali Permendag 8/2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Impor pakaian jadi," tuturnya.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk impor.
"Sejak peraturan sebelumnya dicabut dan digantikan oleh Permendag 8 Tahun 2024, pemerintah seakan mengubah semangatnya menjadi relaksasi impor sehingga banyak brand lokal kembali ke produk impor," ucap Gita saat dihubungi iNews.id.
Gita menerangkan kondisi tersebut menjadikan persaingan harga dan ketersediaan barang impor mengganggu tingkat penjualan produk TPT dalam negeri. Tak ada harapan, penutupan pabrik maupun PHK massal karyawan menjadi tak terelakkan.