Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri Tornado Cash Didakwa Lakukan Pencucian Uang untuk Hacker Korea Utara

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:57:00 WIB
Pendiri Tornado Cash Didakwa Lakukan Pencucian Uang untuk Hacker Korea Utara
Dua pendiri platform mata uang kripto Tornado Cash, Roman Semenov dan Roman Storm didakwa melakukan pencucian uang, termasuk untuk kelompok hacker Korea Utara. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Storm dan Semenov didakwa dengan satu dakwaan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dan satu dakwaan konspirasi untuk melanggar Undang-Undang Kekuasaan Darurat Ekonomi Internasional. 

Setiap dakwaan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tuntutan persekongkolan untuk menjalankan usaha pengiriman uang tanpa izin diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi kepada Tornado Cash tahun lalu, dengan tuduhan pencucian uang melalui kripto senilai lebih dari 7 miliar dolar AS sejak 2019. Sanksi tersebut melarang orang Amerika atau mereka yang berada di bawah yurisdiksi AS untuk menggunakan pencampur kripto tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut