Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pendiri Tornado Cash Didakwa Lakukan Pencucian Uang untuk Hacker Korea Utara

Kamis, 24 Agustus 2023 - 07:57:00 WIB
Pendiri Tornado Cash Didakwa Lakukan Pencucian Uang untuk Hacker Korea Utara
Dua pendiri platform mata uang kripto Tornado Cash, Roman Semenov dan Roman Storm didakwa melakukan pencucian uang, termasuk untuk kelompok hacker Korea Utara. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

NEW YORK, iNews.id - Dua pendiri platformmata uang kriptoTornado Cash, Roman Semenov dan Roman Storm didakwa melakukan pencucian uang melalui platform miliknya yang diperkirakan mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS. Pencucian uang tersebut termasuk ratusan juta dolar yang masuk ke Lazarus Group, peretas atau hackerKorea Utara

Jaksa AS Damian Williams menyebut, pencampur mata uang kripto, atau tumbler, merupakan layanan yang membantu melindungi privasi pengguna dengan mencampurkan asal transaksi sebelum dikirimkan ke penerima.

“Meskipun secara terbuka mengklaim menawarkan layanan privasi yang secara teknis canggih, Storm dan Semenov sebenarnya tahu bahwa mereka membantu peretas dan penipu menyembunyikan hasil kejahatan mereka,” ucap Williams dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNN Business, Kamis (24/8/2023).

Adapun, hingga saat ini Semenov statusnya masih buron. Sementara, Storm telah ditangkap di Washington, menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS.

Departemen Keuangan juga secara pribadi memberikan sanksi kepada Semenov pada hari Rabu melalui koordinasi dengan DOJ. Salah satu pendiri Tornado Cash, yang tidak disebutkan namanya dalam dakwaan, juga ditangkap atas tuduhan pencucian uang di Belanda tahun lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut