Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Jumat, 25 Februari 2022 - 19:06:00 WIB
 Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya 1,75 persen, sebelumnya 2 persen.

Untuk pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarifnya tetap 4 persen.

Atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas, antara lain penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis, dikenai tarif 2,65 persen, sebelumnya 3 persen. 

Selanjutnya, tarif 3,5 persen dikenakan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk 
perseorangan, sebelumnya 4 persen. 

Sementara untuk jasa konsultansi konstruksi oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk perseorangan tetap dikenakan tarif 6 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut