Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas usaha jasa konstruksi, dalam rangka meningkatkan iklim usaha di situasi pandemi Covid-19.
Hal itu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi yang lebih kondusif.
“Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga,” ujar Neilmaldrin, di Jakarta, Jumat(25/2/2022).
Adapun jumlah tarif PPh final jasa konstruksi menurut PP Nomor 9 Tahun 2022 bertambah dari yang sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif.