Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kantongi Rp28,91 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Terbesar Siapa?

Senin, 07 Oktober 2024 - 17:00:00 WIB
Pemerintah Kantongi Rp28,91 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol, Terbesar Siapa?
ilustrasi aset kripto. RI kantongi Rp28,91 triliun dari pajak kripto hingga pinjol (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp863,6 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut