Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Komitmen Dorong Ekonomi Halal Jadi Kekuatan Global lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pandemi, Kadin Usul Pajak Restoran Dipangkas Jadi Lima Persen

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:15:00 WIB
Pandemi, Kadin Usul Pajak Restoran Dipangkas Jadi Lima Persen
Kadin Sulawesi Utara mengusulkan agar pajak restoran yang saat ini mencapai 10 persen diturunkan menjadi 5 persen. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Pajak restoran dipungut oleh pemerintah daerah maksimal 10 persen. Namun, payung hukumnya berasal dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ivanry menilai, pemerintah pusat bisa memberikan aturan yang menjadi rujukan bagi pemda untuk menurunkan pajak restoran. Pasalnya, pajak ini sangat berpengaruh bagi pelaku usaha restoran.

"Karena ketika pelanggan bayar nota dia merasa harganya terlalu tinggi, padahal karena ada beban pajak 10 persen, sebab itu mohon kiranya diturunkan menjadi lima persen," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut