JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen. Sebelumnya, pajak BBM di ibu kota sebesar 5 persen.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa PBBKB bukan kewenangan dari kementerian yang dipimpinnya.
Kenaikan Pajak BBM DKI Jakarta Bisa Kerek Harga Pertamax Cs? Ini Penjelasan Kementerian BUMN
"Nah itu kalau pajak itu, pajak itu di luar domain, nanti DKI dengan Keuangan aja nanti ditanyain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji telah meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB tersebut setidaknya hingga masa Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tutuka menambahkan, pihaknya juga telah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu menyangkut dengan sektor migas yang turut mengatur pendistribusian BBM.