JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen, dari sebelumnya 5 persen. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga tidak menafikan bahwa kenaikan pajak PBBKB ikut mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi dan non-subsidi. Pasalnya, komponen penentu harga BBM salah satunya berasal dari PBBKB.
Pajak Naik, Pertamina Ungkap Harga BBM di Jakarta Bisa Lebih Tinggi
Meski begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM imbas dari kenaikan pajak PBBKB menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya selaku pelaksana kebijakan saja.
Dengan kata lain, kenaikan harga BBM bukan menjadi wewenang BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu.
Harga BBM Pertamina 30 Januari 2024 Terbaru dari Pertalite hingga Pertamax
“Naik gak naik BBM itu tergantung pada Kementerian Teknis (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina, Pertamina mah ikut aja,” kata Arya saat ditemui di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (30/1/2024).