Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Jaga Stabilitas Pasar Modal, Berikut Rinciannya

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:25:00 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Jaga Stabilitas Pasar Modal, Berikut Rinciannya
OJK menerbitkan POJK 13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. (Foto: Antara/HO-OJK)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, dalam POJK ini diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku.

“Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK ini berlaku, masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi,” ucapnya.

Adapun substansi pengaturan POJK Nomor 13 Tahun 2023, antara lain:

1. Parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

2. Bentuk peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal melalui:

- kebijakan dalam transaksi efek;

- kebijakan relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi;

- pemberian stimulus; dan/atau

- relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.

3. Penetapan peraturan dan/atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

4. Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.

5. Pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan POJK mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut