Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Advertisement . Scroll to see content

OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025

Jumat, 09 Mei 2025 - 17:27:00 WIB
OJK Blokir 14.117 Rekening terkait Transaksi Judi Online per Maret 2025
OJK telah memblokir sebanyak 14.117 rekening bank terkait aktivitas judi online per Maret 2025. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau penelusuran mendalam terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.

"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tuturnya.

Langkah tegas OJK ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dapat merusak stabilitas keuangan masyarakat dan mengganggu iklim ekonomi yang sehat.

OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas aktivitas ilegal ini hingga tuntas. Pemblokiran dan penutupan rekening ini diharapkan dapat memutus aliran dana yang digunakan dalam transaksi judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut