Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan
Advertisement . Scroll to see content

MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 01 September 2023 - 19:02:00 WIB
MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta
MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Sementara untuk sektor industri dan pembangkitan, kata Puji, perlu penerapan alat pengendali pencemaran udara untuk partikulat seperti ESP, Fabric Filter perlu diwajibkan dan diawasi dengan ketat.

Penerapan Flue Gas Desulphurization (FGD) untuk industri juga perlu diterapkan bagi industri yang melewati ambang batas baku mutu untuk polutan SO2.

"Selain itu, pengawasan terpadu antarwilayah di sekitar Jakarta dari 3 provinsi (DKI, Jawa Barat, dan Banten) perlu dilakukan bersama untuk mempermudah pengawasan yang akan berpengaruh terhadap polutan lintas batas (transboundary air pollutants),” ujarnya.

MTI Wilayah DKI Jakarta memberikan catatan tambahan bahwa peningkatan perhatian pada permasalahan polusi ini juga perlu dilihat secara positif dalam artian sebagai pengingat keras bagi seluruh stakeholder agar serius dan berkomitmen jangka panjang dalam menangani polusi.

MTI DKI menggaris bawahi bahwa permasalah polusi dan kualitas udara sesungguhnya adalah permasalahan kronis menahun.

“Momen perhatian masyarakat ini harus dijadikan pijakan bagi upaya tindak lanjut ke depan yang lebih serius mengingat efek polusi udara bukan hanya langit yang cerah atau kelam tapi yang lebih penting efeknya pada kesehatan saluran pernapasan yang juga berpotensi memperburuk risiko penyakit degenerasi lain,” ucap Ketua MTI Wilayah DKI Jakarta, Yusa Permana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut