Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 
Advertisement . Scroll to see content

MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:23:00 WIB
 MS Glow Kalah Gugatan, Juragan99 Harus Ganti Rugi Rp37 Miliar
Gilang Widya Pramana atau Juragan99 yang dijuluki Crazy Rich Malang.
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putusan juga mengatakan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang 'PS Glow' dan 'Pstore Glow' yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Hasil putusan juga menegaskan bahwa Juragan99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow' yang digunakan penggugat untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik) sebagaimana terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Dengan demikian, PN Niaga Surabaya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara tunai kepada PT Pstore Glow Bersinar Indonesia.

"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi putusan tersebut.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut