MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kuasa hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom, S.H., C.L.A., memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian, S.H., menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, fakta persidangan membuka peluang adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. PT MNC Finance juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus.
“Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.
Direktur Utama PT MNC Finance, Mahjudin, meminta debitur tetap disiplin memenuhi kewajiban angsuran. Dia menegaskan perusahaan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia. Debitur juga diminta segera melapor apabila menghadapi kendala pembayaran cicilan kendaraan. Sementara itu, masyarakat diimbau meminta bukti penyerahan kendaraan maupun pembayaran angsuran resmi.
“Komunikasi debitur harus dilakukan melalui jalur resmi perusahaan,” kata Mahjudin.
PT MNC Finance menilai keamanan transaksi pembiayaan harus dijaga secara ketat dan konsisten. Karena itu, perusahaan memastikan tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum. Langkah tegas tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang merugikan perusahaan dan pelanggan.
Selain menjaga kepercayaan masyarakat, kebijakan itu melindungi transaksi pembiayaan tetap aman. PT MNC Finance juga memastikan pengawasan internal perusahaan akan terus diperkuat.
Editor: Reza Fajri