Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tarik Utang Rp305,5 Triliun, Setara 36,7 Persen dari Target APBN 2026
Advertisement . Scroll to see content

MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:24:00 WIB
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Pengadilan Negeri Cirebon (dok. MNC Finance)
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukumpembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian. Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang oknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara.

Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.

Mantan karyawan PT MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin, divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026.

Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.

Kasus tersebut terungkap setelah audit internal PT MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi.

Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Kuasa hukum PT MNC Finance, Fandy Gultom, S.H., C.L.A., memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian, S.H., menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, fakta persidangan membuka peluang adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. PT MNC Finance juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus. 

“Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.

Direktur Utama PT MNC Finance, Mahjudin, meminta debitur tetap disiplin memenuhi kewajiban angsuran. Dia menegaskan perusahaan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia. Debitur juga diminta segera melapor apabila menghadapi kendala pembayaran cicilan kendaraan. Sementara itu, masyarakat diimbau meminta bukti penyerahan kendaraan maupun pembayaran angsuran resmi.

“Komunikasi debitur harus dilakukan melalui jalur resmi perusahaan,” kata Mahjudin.

PT MNC Finance menilai keamanan transaksi pembiayaan harus dijaga secara ketat dan konsisten. Karena itu, perusahaan memastikan tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum. Langkah tegas tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang merugikan perusahaan dan pelanggan.

Selain menjaga kepercayaan masyarakat, kebijakan itu melindungi transaksi pembiayaan tetap aman. PT MNC Finance juga memastikan pengawasan internal perusahaan akan terus diperkuat.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut