Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bebas Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Advertisement . Scroll to see content

Menkop Teten soal Penolakan Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk

Minggu, 06 Agustus 2023 - 12:20:00 WIB
Menkop Teten soal Penolakan Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta di marketplace. Menurutnya, pengusaha yang menolak merupakan orang yang menjual barang dari produk-produk luar negeri.

"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Teten menambahkan, jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.

"Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut