Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya
Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1
Besaran gaji PNS tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500
Selain gaji di atas, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun, tunjangan terdiri atas beberapa, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan makan.
Besaran tunjangannya pun berbeda-beda untuk PNS golongan tertinggi hingga di bawahnya. Jadi, bagaimana menurutmu? Tertarik menjadi PNS?
Editor: Puti Aini Yasmin