Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya

Minggu, 12 November 2023 - 14:42:00 WIB
Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya
ilustrasi golongan PNS tertinggi-terendah lengkap gajinya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan  juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1

Besaran Gaji PNS

Besaran gaji PNS tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  • 1. Gaji PNS Golongan Tertinggi

IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

  • 2. Gaji PNS Golongan III

IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  • 3. Gaji PNS Golongan II

IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

  • 4. Gaji PNS Golongan I

Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500

Selain gaji di atas, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun, tunjangan terdiri atas beberapa, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan makan.

Besaran tunjangannya pun berbeda-beda untuk PNS golongan tertinggi hingga di bawahnya. Jadi, bagaimana menurutmu? Tertarik menjadi PNS?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut