Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kumpulkan Bos Himbara, Prabowo Minta UMKM Tak Dibebani Bunga Kredit Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Rabu, 27 September 2023 - 17:58:00 WIB
Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Zulhas.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut