Mau Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya!
Adapun rice cooker yang dibagikan ini memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Selain itu, rice cooker sudah berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan hemat energi serta berstiker tulisan "Hibah Kementerian ESDM" dan "Tidak untuk Dipeijualbelikan".
Stiker yang dipasang itu juga tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas. Maka dari itu, penerima rice cooker gratis dilarang keras untuk menjualnya.
Dalam paket pemberian rice cooker tersebut, pemerintah juga menyertakan brosur pola pemakaian untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dengan daya listrik 450 VA.
"Diharapkan dengan adanya program ini, secara bertahap dapat mengurangi impor LPG yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung kegiatan memasak yang lebih hemat dengan teknologi yang lebih bersih," kata Jisman.
Editor: Puti Aini Yasmin