Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:38:00 WIB
Kemnaker Tangani 33 Aduan Hubungan Industrial, termasuk PHK
Kemnaker tangani 33 aduan hubungan industrial, termasuk PHK. (Foto: Ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, menerimanya setidaknya 33 aduan hubungan industrial dari pekerja. Aduan tersebut termasuk masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan 33 hubungan industrial, termasuk juga PHK, tapi belum kita cek, untuk sektor manufaktur berapa dan berapa jumlah tenaga kerja yang menggangur," ujar Sekjen Anwar, Rabu (17/5/2023).

Dia menegaskan, PHK harus menjadi jalan terakhir yang diambil oleh sebuah perusahaan. Dialog tripartit antara pekerja, perusahaan, dan regulator harus diambil sebagai jalan tengah sebelum perushaan mengambil tindakan PHK.

"Tapi kami pada intinya saya sampaikan bahwa PHK itu ikhtiar terkahir, sebelum PKH kita upayakan dialog tripartit anatra pemerintah, pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Selain itu, Kemnaker juga menekankan kepada perusahaan apabila ingin mengambil jalan terkahir seperti PHK, wajib memberikan sosialisasi dan memberikan hak-hak yang diterima para pekerja. Seperti pesangon, upah, dan lain sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut