Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bajak Siaran Digital dan Raup Cuan Puluhan Juta, 2 Pengelola TV Kabel Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

Selasa, 03 Maret 2020 - 08:54:00 WIB
Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggeledah dua perusahaan TV kabel ilegal di Pekanbaru dan Dumai, Riau. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham menggelar penggeledahan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau.

Ronald mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Dia menambahkan tak hanya PT HMV, Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.

Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," kata Ronald.

Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan konten tanpa izin.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut