Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan
Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham menggelar penggeledahan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau.
Ronald mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.
Dia menambahkan tak hanya PT HMV, Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.
Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.
"Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik," kata Ronald.
Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan konten tanpa izin.
Editor: Rahmat Fiansyah