Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran tentang Syarat Perjalanan Baru, Ini Detailnya

Senin, 15 Agustus 2022 - 14:05:00 WIB
Kemenhub Terbitkan 4 Surat Edaran tentang Syarat Perjalanan Baru, Ini Detailnya
Kemenhub terbitkan 4 surat edaran tentang syarat perjalanan baru, ini detailnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

· PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan juga dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut