Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Penyebab Tiket Pesawat Domestik OTW Naik 50%, Bikin Kaget
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:40:00 WIB
Kemenhub Izinkan Fuel Surcharge Naik, Harga Tiket Pesawat ke Bali Tembus Rp2,38 Juta
Kemenhub mengizinkan fuel surcharge naik akibat kenaikan harga avtur. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka ruang kenaikan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge menyusul lonjakan harga avtur. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).

Dalam keputusan menteri tersebut, disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026. Dalam implementasi aturan tersebut, Lukman menegaskan maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan baru tersebut membuat maskapai melakukan penyesuaian harga dan mencantumkan besaran pungutan biaya tambahan dari setiap penumpang. Berdasarkan hasil pencarian beberapa maskapai, harga tiket dari Jakarta-Bali kelas ekonomi untuk keberangkatan 16 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB berada di rentang harga Rp1,67-2,38 juta.

Misalnya maskapai Garuda Indonesia menjual tiket ke Bali untuk kelas ekonomi dengan harga Rp2.384.220. Tarif tersebut termasuk tarif dasar Rp1.145.00, fuel surcharge Rp715.500, jasa bandara Rp168.720, dan pajak Rp350.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut