Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Gas Murah Mau Diperpanjang, Menperin Usul Semua Sektor Kebagian

Senin, 24 Juni 2024 - 21:04:00 WIB
Kebijakan Gas Murah Mau Diperpanjang, Menperin Usul Semua Sektor Kebagian
ilustrasi gas di Indonesia (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) akan diperpanjang. Tak cuma industri tentu, karena semua akan kebagian.

Seperti diketahui, kebijakan HGBT tengah menuai polemik lantaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi. Hal itu lantaran pada tahun 2021 dan 2022 negara mengalami penurunan pendapatan dari ketentuan sebesar Rp29,39 triliun.

Namun, Agus mengatakan Kemenperin tetap mengusulkan agar kebijakan HGBT tersebut tetap dipertahankan. Seperti diketahui, masa berlaku kebijakan HGBT ini akan habis pada 31 Desember 2024 mendatang.

"Usulannya tetap kita konsisten harus diperpanjang, harus dilanjutkan dan harus semua sektor," ucap Agus saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).

Agus menjelaskan, usulan tersebut pun dilanjutkan guna menyasar ke semua sektor industri, selama membutuhkan pasokan energi gas sebagai kebutuhan produksi.

Untuk diketahui, kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

"Semua sektor yang membutuhkan gas sebagai bahan baku harus dapat," kata Agus.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut