Ekonom Kritik Produk AS Masuk RI Tak Wajib Sertifikasi Halal, Ancam Industri Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ekonom mengkritik keputusan Pemerintah Indonesia terkait pelonggaran aturan jaminan produk halal bagi barang-barang asal Amerika Serikat (AS) dalam kesepakatan dagang terbaru dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Hal ini dinilai menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi dan industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik.
Ekonom Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF), Abdul Hakam Naja menuturkan, pelonggaran aturan jaminan produk halal mengagetkan dan kontroversial, di mana hal ini merupakan isu sensitif.
"Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," ucap Abdul dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Abdul menambahkan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka impor makanan dari Negeri Paman Sam secara umum harus dinyatakan tidak halal dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.
"Label produk impor AS non-halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko-toko," katanya.