Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:47:00 WIB
Kasasi Ditolak MA, Sritex Bersiap Ajukan PK
Manajemen Sritex mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan putusan pailit. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex,” katanya.

Sebagai catatan, MA telah menolak kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung NaniIndrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ungkap Iwan, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha, salah satunya dengan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

“Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit,” ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut