Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:03:00 WIB
Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi, Begini Skemanya
Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (Dok. Kanwil DJP Jakbar)
Advertisement . Scroll to see content

5. Wajib pajak telah membayar 50% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan;

6. Wajib pajak telah membayar 40% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai hasil dari kegiatan pemeriksaan;

7. Wajib pajak telah membayar 25% dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan; 8. pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan wajib pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS); serta

9. Wajib pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan Pasal 36 ayat (1) d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.

Pada siang harinya, kegiatan media gathering dilanjutkan dengan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang mengundang lima unsur kepentingan (pentahelix) yang terdiri dari unsur pemerintahan (perwakilan Camat dari delapan kecamatan di Jakarta Barat), akademisi (lima tax center di Jakarta Barat), media, praktisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait Reformasi Perpajakan.

Kanwil DJP Jakarta Barat mengharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan. 
dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk FKP.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan publik. Besar harapan kami dengan adanya forum ini bisa membawa manfaat besar dalam upaya menciptakan layanan perpajakan yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutur Farid.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut